vanchoed'sfamily
hidup hanya untuk mengabdi pada ALLAH, pasti hidupmu tenang
Sunday, April 26, 2026
Tuesday, February 24, 2026
HUMAM S. CHUDORI: ZAKAT DAN EMBEGE
ZAKAT DAN EMBEGE
Jika memang benar,
ada usulan agar zakat digunakan untuk menutup kekurangan mbg, kiranya perlu
untuk diuji pemahaman yang bersangkutan terhadap keilmuan (agama) orang
tersebut. Sebab zakat (baik yang wajib maupun yang sunah) bukanlah sekedar menggugurkan
kewajiban (mengeluarkan harta yang diperoleh secara halal untuk diberikan
kepada mustahik – fukoro, masakin, amilin, muallaf, riqob, ghorimin, ibnu
sabil, dan sabilillah) dalam beragama.
Untuk memahami
kriteria mustahik ini juga tidak asal-asalan, tidak boleh dipahami secara
letterlijk, secara tekstual. Orang yang memahami delapan asnaf (mustahik) secara
tekstual pernah saya temui ketika pertama kali menjadi panitia zakat (tahun 1990)
di kompleks perumahan tempat saya tinggal. Orang itu memahami kata “ghorimin”
secara tekstual. Yakni orang yang punya hutang. Nah, orang tersebut Adalah salah
satu dari panitia zakat, sebut saja Namanya Z. dia bilang bahwa semua penghuni
rumah di kompleks perumahan Adalah orang -orang yang tergolong mustahik (dalam
hal ini ghorimin) kecuali dua orang. Alasannya yang dua orang tersebut membeli
rumah dengan cash. Sementara yang lainnya masih kredit – dan ini dianggapnya
sebagai orang yang berhutang. Karena berhutang maka dianggap sebagai golongan “ghorimin”
Terpaksa saya harus
menjelaskan panjang lebar terhadap Z, tentang pemahamannya terhadap maksud kata
ghorimin ini. entah kenapa, setelah mendapat sanggahan saya, Z ngambek. Mengundurkan
diri dari kepanitiaan zakat.
Sebelumnya, saya punya
teman - seorang pengurus musholla. Orang ini pun berusaha mengakali golongan “Ghorimin.”
Menurut pengakuannya sendiri, ia selalu memperbaiki tempat ibadah yang
diurusnya setiap kali menjelang Ramadan. Ia akan berhutang ke toko material
bangunan. Nah, ketika menjelang akhir Ramadan, ia akan mengambil “jatah”
sebagai ghorimin – saat panitia zakat (fitrah dan maal), infak, dan shadakah akan
membagikan penerimaan pemasukan dari “hak untuk 8 golongan mustahik” tersebut. Karena
musholla berstatus ghorimin.
Dua peristiwa di
atas benar-benar terjadi.
Kejadian lain yang
juga saya alami, saat menyerahkan “hak mustahik” ke seorang ibu (janda) di
kompleks perumahan tersebut. Saya didamprat habis-habisan oleh Perempuan tua
itu. Saya dianggap melecehkannya. Ibu tersebut tersinggung ketika saya
menyerahkan beras dan amplop berisi uang pada malam lebaran. “Kamu menganggap
apa saya? Siapa panitia yang menyuruh kamu kemari? Apa mentang-mentang saya
janda ……. Bla….bla….bla… Sudah bawa lagi sana! Kembalikan ke panitia, kasihkan
sama orang yang lebih pantas.”
Untunglah, saat
itu saya punya jawaban untuk menghindar bahwa saya bukan panitia, melainkan Cuma
disuruh membagikan saja. Maklum saat itu saya pun masih bujangan, sang ibu pun
percaya dengan jawaban saya. Dan tanpa banyak berkata-kata saya pamit. Membawa “hak
mustahik” tersebut dikembalikan ke panitia.
Beberapa bulan
kemudian saya baru ngeuh, yang mengusulkan agar ibu yang janda itu diberikan
zakat (fitrah dan maal) terpengaruh oleh ceramah dai sejuta ummat (KH Zainudin
MZ) yang sering diputar di toko kaset/ diputar di radio. Bahwa dai kondang ini
sering melontarkan kalimat yang bunyinya kira-kira “Ingatlah kita, masih banyak
janda-janda, anak-anak yatim dan fakir miskin yang perlu kita santuni, dst ….dst”
Rupa-rupanya
panitia zakat yang mengusulkan sang janda tersebut diberi zakat, hanya berdasarkan
kalimat Zainudin MZ. Padahal, janda yang saya datangi itu (kendati tinggal
sendiri di rumahnya) hidupnya sudah ditanggung dua orang anaknya (yang secara
ekonomi ternyata cukup mapan) kendati saat itu rumahnya masih utuh – belum direnovasi
– masih bertegel abu-abu, belum diplester, belum ada pagar, seperti kebanyakan
rumah pada saat itu. Tak heran, apabila Perempuan tua itu tersinggung ketika
dibawain beras dan amplop. Mungkin (yang mengusulkan agar ia diberi zakat tak tahu
sebab dua orang anaknya tidak tinggal Bersama sang ibu).
Barangkali,
lantaran ceramah yang disampaikan Zainudin MZ, hanya sebatas “janda dan anak
yatim” – tanpa penjelasan detil. Maka ada yang menganggap janda dan anak yatim
berhak menjadi mustahik. Padahal ada yang janda tetapi kaya, ada pula anak yatim
justru mendapat warisan dari sang bapak. Saya pernah tahu ada orang yang ketika
bapaknya meninggal, justru menjadi berada. Apa pasal, karena sang bapak telah
menutup berbagai asuransi. Dan ketika sang kepala keluarga meninggal, istri dan
anaknya mendapat santunan yang sangat besar. Ya, ketika sang pencari nafkah
masih hidup, rumahnya Cuma ada renovasi kecil-kecilan. Tetapi ketika sang bapak
meninggal – tak berlangsung lama sesudah itu – rumahnya malah direnovasi total.
Ditingkat. Dan berubah 180 derajat.
***
Mengeluarkan zakat
(baik shodakoh wajib atau tathawu) bukan sekedar asal “mengeluarkan”nya.
Melainkan harus melihat “azas manfaat” hal tersebut. Bukan sekadar menggugurkan
kewajiban. Saya sering memberikan permisalan seperti ini. “Umpamanya saya baru
menerima honor (saat honor belum lazim ditransfer) sebutlah satu juta rupiah.
Kebetulan hari Jumat. Ketika jumatan di masjid Istiqlal, saya keluarkan 25 ribu
(2,5 % dari sejuta) dimasukkan ke kotak amal masjid terbesar di Asia Tenggara
itu. Secara hukum fikih sudah gugur kewajiban saya. Padahal (pada saat yang
sama saya tahu) ada anak tetangga, misalnya, yang tak bisa membeli buku tulis
yang harganya tak lebih dari 10 ribu. Tentunya jika yang 25 ribu saya berikan ke
anak tetangga (untuk dibelikan buku tulis) akan lebih punya manfaat daripada
saya cemplungin ke kotak amal di masjid. Namun, bukan berarti infak saya di
masjid tak berarti. Melainkan boleh jadi tak sedikit orang yang memasukkan uang
ke kotak amal (apalagi di masjid yang besar) dengan jumlah nominal yang lebih banyak daripada sekedar 25 ribu
Memang, tidak
mudah untuk mendeteksi “mustahik” bila tolak ukurnya tidak jelas. Apalagi jika
kriteria
miskin berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada
Maret 2025 didasarkan pada Garis
Kemiskinan (GK), yaitu individu dengan pengeluaran per kapita
per bulan di bawah Rp609.160 atau sekitar Rp20.305 per hari. Maka, hampir dapat dipastikan, kita akan terkecoh
dengan kriteria ini. Buktinya ada seorang anak yang nekad bunuh diri karena tak
bisa membeli buku dan alat tulis yang nilai nominalnya sekitar 10 ribu.
****
Pengetahuan agama
yang saya miliki, memang, tak seberapa. Namun, dari pengalaman yang pernah
terjadi. Saya sangat yakin bahwa mengeluarkan zakat bukanlah sekedar
menggugurkan kewajiban (hukum fikih) agama. Melainkan harus memberikan manfaat
atas perintah agama tersebut dalam kehidupan sosial.
Karena itu,
seharusnya, usulan penerimaan zakat untuk dialihkan penggunaannya guna menutupi
mbg perlu dikaji ulang. Dan, harapan saya, untuk mengkajinya tak harus rapat
atau musyawarah yang harus berbiaya tinggi. Khawatirnya untuk menentukan bahwa
zakat boleh disalurkan ke mbg jutru menjadi “sesuatu’ yang baru lagi. menurut
saya, cukuplah penentuan awal ramadan dan awal syawal yang harus melibatkan “orang
yang dianggap kompeten” soal pergantian bulan hijriah. Sebab nyatanya tanpa
harus ada sidang isbat, toh pergantian awal bulan hijriah selain dua bulan
tersebut tak pernah bermasalah – tak pernah terjadi perbedaan penentuan awal
bulan. Itu saja. *** humam s. chudori, alfakir
Saturday, January 10, 2026
Humam S. Chudori: Tentang "Super Flu"
SEKITAR “SUPER FLU”
Tetiba info munculnya “Super Flu” mulai menghiasi medsos (Facebook,
Instagram, Whatsapp, tik tok, twitter, dll). Info yang secara tak langsung ingin “meneror” masyarakat
ini, mengatakan bahwa “Super Flu” lebih dahsyat dari covid 19. Apa ini
maksudnya?
Tahun lalu ada berita bahwa di Jakarta telah merebak kasus TBC, kabarnya
ada J74 wilayah di Jakarta akan diuji cobakan vaksin TBC. setelah ada rencana
vaksinasi TBC. Percaya? Kalau saya sama sekali tidak percaya. Hal ini, karena
saya punya pengalaman soal covid 19. Yang bukan info dari medsos. Karena
vaksinasi TBC gak dapat respon dari masyarakat akhirnya batal dilaksanakan. Belakangan
dimunculkan kengerian terhadap pandemi “Super Flu”. Moga-moga ini pun tak
direspon masyarakat, hingga masyarakat tak mengalami “ketakutan yang
berlebihan” seperti covid.
Ketika covid dianggap merebak – mencapai puncaknya (setiap orang yang
meninggal di RS selalu dinyatakan penyebabnya covid dan orang yang awam medis
ya percaya saja). Salah seorang tetangga, meninggal dan dinyatakan covid.
Menurut aturan yang meninggal dikarenakan covid tidak boleh dibawa pulang.
Melainkan dari RS langsung dibawa ke pemakaman (khusus covid). Tetapi, keluarga
almarhum keberatan jika demikian.
Alasannya (kebetulan dia ketua masjid) jamaah masjid ingin menyolatkan
jenazahnya. Akhirnya terjadi kesepakatan (entah dengan cara apa kesepakatan ‘damai’
itu terlaksana), boleh dibawa pulang ke rumah tapi jenazah tidak boleh
dikeluarkan dari mobil. Dibawalah si jenazah, mobilnya diletakkan di depan
rumah (semua pintu mobil dibuka, peti jenazah tak dikeluarkan dari mobil) para
tetangga menyolatinya di jalanan.
Setelah saya tahu sopir ambulance tidak mengenakan apa pun (kecuali masker)
dan masker itu cuma dicantelkan di dagu. Saat itu ada tetangga yang memberinya
gorengan, sang sopir dan temannya – tanpa cuci tangan lebih dulu (padahal saat
itu banyak air yang disediakan untuk cuci tangan diletakkan di jalan – ada yang diwadahi ember
atau galon yang diberi kran) ia makan gorengan yang diberikan (dan diwadahi
kantong kresek plastic). Sementara ada sepatah dua patah kata dari tokoh masyarakat
dan pihak keluarga serta doa bersama setelah pelaksanaan sholat jenazah. Sang
sopir dan kawannya menikmati kopi dan gorengan yang diberikan tetangga.
Melihat kenyataan ini, (karena ternyata jenazah “korban covid” dibawa ke
rumah) banyak tetangga yang ikut ke kuburan (termasuk saya). Kuburan khusus
covid. Sampai di kuburan, kebetulan para petugas sedang beristirahat.Di sana
hampir semua orang yang ada di makam memakai masker – tapi kebanyakan hanya
dicantelin di dagu. Karena orang-orang itu pada ngopi dan ngerokok.
Pada saat itu, saya sempat ngobrol dengan beberapa orang (yang tinggal di
depan kuburan). Di depan kuburan ada perkampungan. Dari obrolan itu, saya
berkesimpulan covid hanya heboh di medsos. Dan, orang-orang yang tak tahu ikut membesar-besarkan
“bahaya covid tersebut” dengan nge-share berita kedahsyatan covid. Sehingga
covid 19 menjadi momok yang sangat menakutkan. Dan pemerintah sengaja
menakut-nakuti, bahkan dipaksakan dengan aturan.
Saya tak begitu percaya dengan ‘kehebohan’ tersebut karena.:
PERTAMA, dari obrolan (saya dengan penduduk setempat) itu ternyata sejak
tempat pemakaman (Rawalele – khusus untuk Tangsel) digunakan, belum pernah ada
yang dilakukan seperti yang banyak beredar fotonya di medsos – para petugas
pemakaman menggunakan APD (pakaian yng mirip dengan astronot). Artinya
pemakaman dengan APD (mungkin ada satu dua dan sengaja difoto dan itu bukan di
Rawalele) tersebut digunakan untuk disebar, guna menakut-nakuti masyarakat
bahayanya coved.
KEDUA, bahwa jika ada yang meninggal
karena covid (keluarga / pelayat) tidak boleh mendekat dengan lubang tempat
dikuburkannya jenazah. Lalu dibikinlah ketakutan seolah-olah virusnya akan
menular. Sehingga pelayat / keluarga hanya boleh melihat pemakaman dari jarak
jauh.
Memang, pelayat tidak boleh dekat dengan lobang (liang lahat) Ketika mayat
dikubur. Tapi masalahnya karena membuat lobang dan menutupnya menggunakan alat
berat becko (eskavator). Sekali kerja langsung bikin beberapa lobang, demikian
juga ketika menanam jenazah. Lah kalau pelayat dekat dengan lobang boleh jadi
akan terpukul oleh ‘tangan’ alat berat itu, bukan. (namun berita di medsos yang
beredar seolah-olah penyakit si almarhum – yang dinyatakan mati karena covid –
akan menular ke pelayat)
KETIGA, dalam sehari bisa sampai puluhan mayat, terkadang baru selesai
pemakaman pada hari itu sampai tengah malam. Ini dibenarkan oleh orang yang
saya ajak ngobrol. Namun, ini bukan berarti korban kematian covid sangat
banyak. Melainkan karena tempat kuburannya cuma satu untuk seluruh Tangerang Selatan.
Padahal jika penguburan tidak fokus di satu tempat (dalam hal ini Rawa Lele),
tentu tak demikian. Karena di tiap kelurahan selalu ada kuburan. Nah, kalau
yang mati di pamulang, ciputat, pondok kacang, pondok aren, bambu apus,
serpong, dan sederet tempat lain di
makamkan di masing-masing wilayah ya tak akan mungkin pemakaman akan
selama itu (tidak akan sampai malam
hari). kendati, misalnya, seluruh tangsel hari itu yang meninggal sampai
seratus orang.
Saya sendiri, menyaksikan ketika melayat tetangga yang meninggal itu tiba
di kuburan, sekitar pukul dua belas lebih sedikit. Petugas istirahat hingga
setengah dua. Baru mulai membikin lobang lagi, langsung beberapa lobang.
Tetangga baru dikubur setelah pukul setengah lima (karena membuat lobang
sekaligus banyak dan tidak langsung setiap peti mayat dicemplungin). Selama
menunggu hingga (pukul setengah lima) saat tetangga dikuburkan, ada duapuluh
tiga ambulance yang antri di sana.
Masih sederet kejanggalan yang saya saksikan (yang tak mungkin ditulis di
sini, karena saking banyaknya hal-hal diluar nalar), tapi info medsos membuat
kita ketakutan berlebihan. Apalagi dibesar-besarkan (dan sampai sekarang masih
banyak yang yakin dengan berita ttg dahsyatnya covid) Di samping dibuat
peraturan yang nggak masuk akal. Untuk pergi (naik kendaraan umum) harus punya
sertifikat vaksin.
Konyolnya, petugas vaksin juga di kelilingkan dirumah-rumah – door to door
(nggak tahu tempat lain). Saya pernah didatangi petugas (diantar oleh pengurus
rw(?) – ibu2) vaksin. Saat itu saya nggak mau divaksin. Petugas tanya kenapa?
Entah kenapa saya bilang komorbit. Didesak, apa pak? Ya, karena jawab asbun
saya bilang darah tinggi. Eh, dia maksa. Sekarang kami periksa bapak, kalau
tekanan darah bapak sekarang normal, kami vaksin. Saya sempat emosi juga
akhirnya, “pokoknya saya nggak mau divaksin, jangan maksa,” sambil nggebrak
pintu pagar, mereka memang tidak saya kasih masuk rumah cuma berdiri di depan
pintu pagar. Begitu saya gebrak pintu, mereka ngeloyor, pergi. (ada 5 orang
yang ke rumah, 2 dari puskesmas, 2 dari kecamatan, 1 dari rw (?). Mereka
semuanya perempuan)
Tapi anak-anak (mau tak mau) ada yang divaksin karena aturan sekolah dan
tempat kerja. Dan empat orang keluarga saya tak divaksin. Tapi yang di sekolah
negeri, mau tak mau, terpaksa divaksin.
Ini saya ceritakan di sini, biar paham bahwa vaksin semacam itu tak lebih
dari dagangan pejabat. Rakyat tahunya gratis, padahal pemerintah harus membayar
kepada perusahaannya milik pejabat. Nah pemerintah bayar pake duit rakyat juga dari hasil pajak. Nah, ini artinya vaksin juga dibayar oleh
raksyat sendiri.
Yang membuat saya miris, Ketika DKI waktu gubernurnya Anies Baswedan mau
saja diatur, agar segalanya prokes. Hingga masjid ditutup, digembok dari luar.
Saya tahu karena saat itu masih hobi “keluyuran” ke Jakarta. Lalu kios (semisal
di tanah abang) atau mall, hanya buka sebentar atau gantian. Orang masuk
swalayan/mall harus menunjukkan sertifikat vaksin (di hape) bahkan ada yang di
“tembak” di kepalanya dengan detector panas (nggak tahu nama alatnya).
Akibatnya tempat ibadah sepi (bahkan ada yang tak digunakan) masyarakat menjadi
lebih takut kepada penyakit daripada kepada tuhan – tragisnya sebagian ulama
kondang dapat membenarkan shalat dengan sof yang tak rapat, pasar (perdagangan)
juga sepi, sekolah harus tidak tatap muka, dll.
Ini, saya yakin ulah komunis. Yang mengupayakan Masyarakat jauh dari tuhan (tidak
membuka akses sholat di masjid) dan membuat kemiskinan (membatasi perdagangan
di mall/pasar). Sebab jika orang sudah miskin dan jauh dari tuhan akan lebih
mudah dipengaruhi komunis.
Saya menulis di sini, semata-mata agar kita tak terpengaruh dengan
vaksin-vaksin tbc (dan belakangan dihebohkan lagi dengan munculnya varian baru
“Super Flu”. Dan kita punya rasa takut
yang berlebihan. Sebab sampai sekarang masih banyak yang percaya jika covid itu dahsyat bahayanya. Padahal
kedahsyatan itu cuma di medsos. (setelah saya melayat tetangga “korban” covid
di TP khusus covid di Rawalele).
Sebetulnya, menurut siti fadilah supari – waktu masih jadi menkes – pandemi
ini akan dipraktekkan ketika flu burung. Hanya saja flu burung (avian
influensa) mendapat perlawanan dari beliau dan satu orang lagi (saya lupa dari
negara mana), dan suara mereka didengar dunia. Hingga flu burung tak mampu
membuat orang ketakutan seperti covid. Akibatnya siti fadilah dipenjara. Selain
itu, banyak yang jadi korban, misalnya, peternak unggas sekitar
jabodetabek yang unggasnya dimusnahkan
tanpa ada ganti rugi. (saya – bersama teman-teman sastrawan tangerang – sempat
bikin demo ‘tolak pemusnahan unggas’. Selain dimuat di koran/majalah, kabarnya
juga masuk berita tv (seputar Indonesia dan transtv). Saya baru tahu ketika ke
TIM, teman-teman yang mengabarkannya – katanya saya terlihat di layar kaca kata
mereka. Hanya saja karena tak ada wartawan yang mewawancara saya. Tetapi, teman
yang diwawancara). Dan, flu burung ini juga (saya yakin) salah satu yang jadi
korban percobaan adalah almrhm adik ipar saya). Jika bicara umur, ya memang batas ajalnya sampai segitu. Cuma kan yang jadi penyebabnya
yang sampai sekarang saya merasa tak bisa mnerima. Semoga kita tidak lagi
terkecoh dengan berita “Super Flu” dimedsos.
Boleh sepakat dengan saya boleh juga tidak. Mudah-mudahan tak ada aturan
seperti covid – untuk sekolah, untuk pergi, untuk kerja, dst harus ada
sertifikat vaksin. Nah, kalau sudah aturan ya terpaksa ikut.
Yang perlu digarisbawahi di sini adalah bahwa “Tuhan tergantung dari
bagaimana prasangka hamba-Nya”. Sebab,
tanpa kita sadari, ketika mengikuti prokes – sholat direnggangkan shof,
misalnya – seolah-olah kita tak yakin bahwa Tuhan mampu menjaga kita dari
covid. Seakan-akan “aturan rapatkan dan luruskan shof” akan menimbulkan
penularan. Wallahu alam.***Humam S. Chudori
Monday, November 10, 2025
Humam S. Chudori: ISLAM ITU TIDAK JUMUD
ISLAM ITU TIDAK JUMUD
Friday, October 24, 2025
Humam S. Chudori: Kata, Kalimat, dan Sajak
KATA, KALIMAT, DAN SAJAK
Sebuah kata atau sebaris kalimat yang ditulis oleh seorang penyair akan dianggap sebagai sebuah sajak. Apalagi yang menulis adalah penyair kondang. Yang namanya sudah diperhitungkan dalam dunia susastra. Sebutlah “Luka” yang dilanjutkan dengan ha … ha (yang ditulis oleh Sutardji C.B). atau “bulan di atas kuburan” yang diberi judul ‘malam lebaran’ dan ditulis oleh Sitor Situmorang.
Lalu apakah (sebaris kalimat) yang ditulis non penyair boleh juga disebut sajak. Sebutlah kalimat-kalimat yang sempat viral (hanya lantaran dituliskan di tembok maka dikatakan mural). antara lain seperti:
“Tuhan aku lapar”
“Yang bisa dipercaya dari TV cuma adzan”
“Jangan takut tuan-tuan ini cuma street art”
“Miskin cari Tuhan, kaya jadi tuhan”
“Teruslah dibatasi, tapi tak diberi nasi.”
“Mural dianggap kriminal, korupsi dianggap budaya.’
Dan lain-lain, dan lain-lain.
Coretan-coretan di atas, boleh jadi bisa disebut sajak. “Sajak Kejujuran’ atau sajak teriakan batin. Tanpa harus berteori panjang lebar, tanpa menggunakan gaya bahasa tertentu, tanpa majaz, metafora, eufimism, hiperbola, prsonifikasi, denotatif, konotatif, dan seterusnya.
Tulisan (grafiiti) tersebut telah menjadi corong kegelisahan masyarakat yang masih harus berjuang untuk sekedar hidup. Sementara para pejabat berfoya-foya, gaya hidup hedon, dan dengan sombongnya memamerkan kemewahan (yang boleh jadi ia hasil korupsi).
Seperti sajak “peringatan” yang ditulis Wiji Thukul. Ia sama sekali tidak bergenit-genit dengan kalimat, tak melakukan akrobat kata-kata. Tapi lugas, polos, jelas, mudah dipahami pembaca. Sajak ini menjadi sangat monumental bukan lantaran sang penyairnya ‘lenyap’dan tak ada kabarnya hingga sekarang. Melainkan “Peringatan” telah mewakili “teriakan rakyat” (yang senantiasa dicurigai) sekaligus “teguran” buat penguasa. Dan kata “lawan” yang menjadi bait terakhir sajaknya menjadi kata pamungkas yang ‘sakti’. hingga membuat orang akan mengingat nama sang penyairnya.
Karena itu, saya terkadang merasa aneh jika (ada yang mengatakan) untuk menuliskan sajak harus menguasai ilmu-ilmu kebahasaan lebih dulu. Harus memahami teori-teori sastra yang njlimet. Padahal, saya yakin tidak semua orang yang menulis sajak (dalam hal ini penyair) memahami segudang teori-teori sastra. Tak terkecuali, misalnya. Wiji Thukul.
Saya punya seorang teman yang telah membaca buku teori sastra, panduan menulis fiksi, dan sederet buku yang semacamnya. Karena ia ingin menjadi seorang penulis fiksi. Namun, sampai dengan yang bersangkutan meninggal (2023), tak satu pun sebuah karya (entah sajak maupun cerpen) berhasil ditulisnya. Ditulis bukan dipublikasi ke media massa. Padahal, sejak tahun 1980-an ia telah membaca buku-buku tersebut. Ia tak pernah berhasil menulis karena tiap kali hendak menuangkan idenya selalu merasa tidak sesuai dengan teori-teori yang pernah dibacanya. (Humam S. Chudori)
Tuesday, September 16, 2025
KARTU UNDANGAN, RESEPSI, DAN SUMBANGAN, oleh Humam S. Chudori
KARTU UNDANGAN, RESEPSI, DAN SUMBANGAN
Salah seorang tetangga, dengan bangganya, menunjukkan sebuah undangan
perkawinan yang diterima dari saudaranya. Bangga bukan karena acaranya diadakan
di hotel, bukan lantaran undangan tersebut dicetak secara luks. Melainkan di dalam undangan itu menyebutkan nomor
rekening bank dan code QRIS.
“Ini baru namanya mengikuti perkembangan zaman. Kita menyumbang cukup
mentransfer ke rekening atau lewat QRIS,” katanya.
“Lho, emangnya mau bikin resepsi atau cari dana dia?” tanya saya, “Kalau
saya sih malu. Jika memang tak ada dana kenapa mesti dipaksain bikin pesta.
Ujung-ujungnya ya akan kecewa sendiri jika sumbangan yang diharapkan tidak
sesuai ekspektasi.”
Lalu saya ceritakan pengalaman seorang teman yang rumahnya terjual setelah
mengadakan resepsi. Rupa-rupanya ia mengadakan pesta itu bermodal pinjaman dari
rentenir. Berharap biaya yang telah dikeluarkan akan tertutupi oleh angpao.
Namun, perhitungannya meleset jauh. Bukan saja lantaran banyak tamu yang tidak
datang (karena cuaca tidak bersahabat) Tetapi, ia hanya menghitung dari
pemasukan tersebut atas dasar harga makanan yang disiapkan untuk tamu. Ia lupa
bahwa ada biaya-biaya lain yang mesti ditanggung: sewa tenda, kursi, dekorasi,
sound system, hiburan, dll. Ini betul-betul terjadi dengan teman saya.
Tetangga saya yang semula merasa bangga, akhirnya cuma melongo mendengar
penuturan saya.
****
Mencantumkan nomor rekening atau kode QRIS, dalam undangan, sepintas lalu
terlihat seperti modern. Mengikuti perkembangan zaman. Namun, hakekatnya sama
saja dengan ‘mengemis’. Entah tidak menyadari atau tak merasa malu jika untuk
kebutuhan ‘pesta’ yang cuma kesenangan sesaat harus meminta sumbangan.
Bahkan belakangan ini di medsos, sering kita saksikan jika ada yang
menyumbang amplopnya langsung dibuka dan diumumkan. Ada pula yang membatasi
makanan yang boleh dimakan (disesuaikan dengan uang yang disumbangkan). Apakah
ini cuma konten atau benar-benar nyata. Tetapi, yang pasti (kalau pun cuma
konten) berarti pihak sahibul hajat tidak lagi punya rasa malu. Karena
terang-terangan minta disumbang.
Padahal, tanpa meminta pun, biasanya para tamu (undangan) akan tetap
memberi sumbangan. Hanya saja, sebelum tahun 2000-an, sumbangan itu berupa
barang (kado). Pada umumnya kado ini berisi perabotan rumahtangga seperti:
piring, gelas, tea set, panci, penggorengan, sendok garpu, talenan, termos,
tempat nasi, seprei, bingkai atau album foto (saat itu foto harus dicetak), dan lain-lain. Hingga
pasangan yang baru disahkan, menjadi suami-istri tidak repot untuk mengisi
rumahnya dengan perabotan. Waktu itu nyaris tak ada yang memberikan amplop
kecuali pada acara khitanan. Jika khitanan amplop akan diberikan kepada anak
yang disunat.
Menjelang awal tahun 2000 setiap kartu undangan perkawinan akan
mencantumkan “Mohon tanda kasih/simpati anda jangan diberikan dalam bentuk
barang atau karangan bunga.” Tanpa dijelaskan pun, orang yang diundang akan
paham maksudnya. Bahwa sumbangan harap diberikan dalam bentuk uang alias diamplopin.
Sejak itu, di sebelah meja penerima tamu akan disediakan “kotak amal”.
Meski pada awalnya masih saja ada yang memberi sumbangan dalam bentuk kado
(barang). Namun, Sebagian tetamu (yang sudah paham) akan memasukkan amplop ke
“kotak amal” dan tidak membawa kado.
Setelah orang paham kebiasaan menyumbang dengan angpao. Meski dalam kartu undangan
tak lagi mencantumkan kalimat “mohon tanda kasih/simpati tidak diberikan dalam
bentuk barang atau karangan bunga” tamu undangan pasti menyiapkan amplop untuk
dimasukkan ke “kotak amal” saat mengisi buku tamu.
Apakah mencantumkan no. rekening atau kode QRIS berharap sumbangan yang
lebih besar dari sekedar amplop. Sebab rasanya “tidak pantas” jika transfer
hanya 100 ribu apalagi jika kurang dari itu.
Padahal seperti yang saya tulis di atas, kenapa memaksakan diri mengadakan
resepsi jika harus “meminta” sumbangan. Hingga ada yang sampai mengorbankan
rumahnya sekedar kemewahan sesaat. Toh, dalam pernikahan yang penting sah –
baik secara agama atau pun negara. Tidak ada kewajiban pernikahan harus
mengadakan resepsi (apalagi dengan segala kemewahan yang dipaksakan).
Ketika saya menikah tak ada pesta-pestaan. Saya menikah di daerah tempat
isteri. Setelah resmi, saya pulang ke Tangerang. Hanya bikin acara slametan –
sekaligus memperkenalkan istri ke tetangga dekat – ala kadarnya. Cuma
menyiapkan makanan kecil – kue-kue basah – dan kopi. Saya tak mungkin bikin
pesta, karena tak ada biaya (maklum penghasilan dari menulis tak bisa
diandalkan – ups kok jadi curhat). Namun, karena rejeki ya akhirnya ada saja (pada
hari berikutnya) yang bertamu ke rumah memberikan kado (sumbangan) kepada kami.
Mulai dari piring, gelas, perabotan dapur, seprei, dll.
****
Apakah kartu undangan akan menjadi berubah dengan mencantumkan no. Rekening
atau kode QRIS. Akan menjadi trend? Terus terang jika saya mendapat undangan
semacam ini, barangkali, tidak akan pernah menghadiri undangan tersebut. Bagi
saya, menghadiri resepsi pernikahan, bukan karena “ingin” makan enak. Kalau
sekedar ingin makan enak, toh kita bisa ke restauran yang sesuai dengan selera
kita. Waktunya pun tak ditentukan. Menghadiri resepsi perkawinan adalah untuk
membuktikan bahwa kita masih bisa “ikut bahagia” atas pernikahan mereka.
Menghadiri resepsi perkawinan, jika tak ada ikatan emosional – antara sahibul
hajat dan tamu undangan – belum tentu dilakukan. Sebab untuk menghadiri undangan
perlu waktu khusus – sesuai dengan waktu yang ditentukan. Punya kepedulian, tak
sekedar karena dapat kartu undangan. Lalu kenapa masih berharap sumbangan
dengan mencantumkan no. Rekening. Tanpa mencantumkan pun, sebetulnya, jika ada
yang hendak menyumbang dalam jumlah tertentu yang bersangkutan akan menanyakan
no. Rekening sahibul hajat. Toh, sekali lagi, jika tak ada kedekatan emosional.
Belum tentu yang diundang akan hadir. Ataukah barangkali sahibul hajat hanya
perlu sumbangan saja? Tak hadir juga tak apa. Yang penting ada transferan ke
rekening bank yang nomornya dicantumkan di kartu undangan. Wallahu alam.***Humam
S. Chudori
Sunday, September 14, 2025
#Sajakhumamschudori
PUISI HUMAM S.
CHUDORI
DELAPAN PULUH TAHUN MERDEKA
1.
delapan puluh
tahun, usia
bukanlah
deretan angka
bagi
kelangsungan hidup negara
yang terlahir
karena jutaan nyawa
rakyat, yang
secara sukarela
mengorbankan
diri, demi anak cucunya
2.
“negoro
iki biso dadi irik irikiblik
ora
gampang, Le. akeh sing kelangan
omah, bondo,
lan nyowo,”
kata Mbah
Kung, jujur dan lugu
di antara
nafasnya yang satu-satu
saat
menuturkan kisahnya
bergerilya
mengusir penjajah
kepada kami,
cucu-cucunya
3.
Mbah
Kung dan berjuta rakyat lainnya
tak akan
pernah tercatat nama mereka
dalam buku sejarah
perjuangan bangsa
karena mereka
tidak pernah berharap
nyawa dan
darahnya akan menjadi tinta emas
atau akan
terukir dalam sebuah puisi
sebab,
cita-cita
mereka sangat bersahaja
agar irik-irikiblik
tetap berdiri
hingga kiamat
tiba nanti
4,
sayang berjuta
sayang
belum seabad
lengkap usia irik-irikiblik *)
tanda kiamat
pun belum tampak adanya
sudah dibuat
kacau para opportunis
yang merasa
berjasa terhadap negara
padahal benih
kepalsuan yang mereka
tebar,
mengatasnamakan bangsa
5.
delapan puluh
tahun usia, merdeka
hanya buat
mereka yang berkuasa
: merdeka melakukan
korupsi
merdeka berbuat menzalimi (warga)
merdeka untuk membohongi (rakyat)
merdeka menjual aset negara
6.
delapan puluh
tahun usia, merdeka
tidak bagi
para pengabdi seni
dua pengamen
cilik diinterogasi polisi
setelah mereka
bernyanyi
mempertanyakan
ijazah asli
demikian pula
yang dialami
band sukatani
yang menyoroti
praktek pungli
polisi
pun, lukisan
karya Yos Suprapto
dilarang pameran
di galeri (nasional)
konon,
dianggap menyindir mukidi
7.
barangkali
bila mbah Kung dan kawan
seperjuangan.
yang rela bertaruh nyawa
sekarang masih
ada di antara kita
pasti akan
menangis darah mereka
tak
henti-henti. lihat republik ini
tidak seindah
bait-bait puisi.
Tangerang
Selatan, 15 Juli 2025
***
Catatan
*)
irik-irikiblik: maksudnya negara republik
Kakek saya
jika mengatakan irik-irikiblik maksudnya negara republik. Maklum beliau tak
pernah mengenyam pendidikan hingga tiap kata akan diucapkan seperti ‘seenak
sendiri’. jika beliau bilang Tapsiun (maksudnya stasiun), oto
(mobil), pit (sepeda), rebuwes (SIM), menteri (mantri kesehatan) brok
(jembatan), dll. Tapi sebagai cucu, kami paham maksud mbah Kung.
Mbah Kung (mbah kakung) : kakek
APA
GUNA BERNEGARA
apa guna
bernegara
jika rakyat
jelata
yang sudah
menderita
dipaksa hidup
terlunta
aset tak
seberapa
yang mereka
punya
disita para
penguasa
apa guna
pemerintahan
kalau
peraturan yang disahkan
hanya untuk
kepentingan jabatan
demi menangguk
kekayaan
lantaran tidak
seorang
penegak hukum
dan keadilan
bernyali
menjatuhkan hukuman
pada mereka
yang surplus kekuasaan
pada mereka
yang berlebih kekayaan
apa arti
kebijakan
bila
sesungguhnya yang diputuskan
adalah aturan
yang tak bijak
kecuali untuk
membatasi gerak
agar rakyat
tak berani berontak
meski terus
menerus dipalak pajak.
Tangerang
Selatan, 10 Juli 2025
Bionarasi
Humam S.
Chudori, lahir di Pekalongan 12 Desember 1958
Mulai
memublikasikan tulisan pada tahun 1982. Sejak itu tulisan-tulisannya (puisi,
cerpen, artikel, dll) tersebar di media cetak – pusat dan daerah.
Sejumlah
cerpen dan puisinya juga tergabung dalam buku antologi bersama.
Buku-bukunya
yang telah terbit antara lain: Bukan Hak Manusia, Hijrah, Ghuffron, Shobrun
Jamil, Kontradiksi di Dalam Batin, dll (novel). Barangkali Tuhan Sedang
Mengadili Kita, Perkawinan, dll (kumpulan cerpen). Perjalanan Seribu Airmata
(kumpulan puisi).
Tahun 2024,
mendapat penghargaan dari Badan Bahasa, Kemendikbud, atas dedikasinya berkarya
di bidang kesastraan selama lebih dari 40 tahun.
Tinggal di
Pondok Maharta, Blok B-22 No. 7, Pondok Kacang Timur, Tangerang Selatan. Telp.
089652019832 e-mail: hoesanchu@gmail.com
Humam S.
Chudori