Tuesday, February 24, 2026

HUMAM S. CHUDORI: ZAKAT DAN EMBEGE

 

ZAKAT DAN EMBEGE

 

 

Jika memang benar, ada usulan agar zakat digunakan untuk menutup kekurangan mbg, kiranya perlu untuk diuji pemahaman yang bersangkutan terhadap keilmuan (agama) orang tersebut. Sebab zakat (baik yang wajib maupun yang sunah) bukanlah sekedar menggugurkan kewajiban (mengeluarkan harta yang diperoleh secara halal untuk diberikan kepada mustahik – fukoro, masakin, amilin, muallaf, riqob, ghorimin, ibnu sabil, dan sabilillah) dalam beragama.

 

Untuk memahami kriteria mustahik ini juga tidak asal-asalan, tidak boleh dipahami secara letterlijk, secara tekstual. Orang yang memahami delapan asnaf (mustahik) secara tekstual pernah saya temui ketika pertama kali menjadi panitia zakat (tahun 1990) di kompleks perumahan tempat saya tinggal. Orang itu memahami kata “ghorimin” secara tekstual. Yakni orang yang punya hutang. Nah, orang tersebut Adalah salah satu dari panitia zakat, sebut saja Namanya Z. dia bilang bahwa semua penghuni rumah di kompleks perumahan Adalah orang -orang yang tergolong mustahik (dalam hal ini ghorimin) kecuali dua orang. Alasannya yang dua orang tersebut membeli rumah dengan cash. Sementara yang lainnya masih kredit – dan ini dianggapnya sebagai orang yang berhutang. Karena berhutang maka dianggap sebagai golongan “ghorimin”

 

Terpaksa saya harus menjelaskan panjang lebar terhadap Z, tentang pemahamannya terhadap maksud kata ghorimin ini. entah kenapa, setelah mendapat sanggahan saya, Z ngambek. Mengundurkan diri dari kepanitiaan zakat.

 

Sebelumnya, saya punya teman - seorang pengurus musholla. Orang ini pun berusaha mengakali golongan “Ghorimin.” Menurut pengakuannya sendiri, ia selalu memperbaiki tempat ibadah yang diurusnya setiap kali menjelang Ramadan. Ia akan berhutang ke toko material bangunan. Nah, ketika menjelang akhir Ramadan, ia akan mengambil “jatah” sebagai ghorimin – saat panitia zakat (fitrah dan maal), infak, dan shadakah akan membagikan penerimaan pemasukan dari “hak untuk 8 golongan mustahik” tersebut. Karena musholla berstatus ghorimin.

 

Dua peristiwa di atas benar-benar terjadi.

 

Kejadian lain yang juga saya alami, saat menyerahkan “hak mustahik” ke seorang ibu (janda) di kompleks perumahan tersebut. Saya didamprat habis-habisan oleh Perempuan tua itu. Saya dianggap melecehkannya. Ibu tersebut tersinggung ketika saya menyerahkan beras dan amplop berisi uang pada malam lebaran. “Kamu menganggap apa saya? Siapa panitia yang menyuruh kamu kemari? Apa mentang-mentang saya janda ……. Bla….bla….bla… Sudah bawa lagi sana! Kembalikan ke panitia, kasihkan sama orang yang lebih pantas.”

 

Untunglah, saat itu saya punya jawaban untuk menghindar bahwa saya bukan panitia, melainkan Cuma disuruh membagikan saja. Maklum saat itu saya pun masih bujangan, sang ibu pun percaya dengan jawaban saya. Dan tanpa banyak berkata-kata saya pamit. Membawa “hak mustahik” tersebut dikembalikan ke panitia.

 

Beberapa bulan kemudian saya baru ngeuh, yang mengusulkan agar ibu yang janda itu diberikan zakat (fitrah dan maal) terpengaruh oleh ceramah dai sejuta ummat (KH Zainudin MZ) yang sering diputar di toko kaset/ diputar di radio. Bahwa dai kondang ini sering melontarkan kalimat yang bunyinya kira-kira “Ingatlah kita, masih banyak janda-janda, anak-anak yatim dan fakir miskin yang perlu kita santuni, dst ….dst”

 

Rupa-rupanya panitia zakat yang mengusulkan sang janda tersebut diberi zakat, hanya berdasarkan kalimat Zainudin MZ. Padahal, janda yang saya datangi itu (kendati tinggal sendiri di rumahnya) hidupnya sudah ditanggung dua orang anaknya (yang secara ekonomi ternyata cukup mapan) kendati saat itu rumahnya masih utuh – belum direnovasi – masih bertegel abu-abu, belum diplester, belum ada pagar, seperti kebanyakan rumah pada saat itu. Tak heran, apabila Perempuan tua itu tersinggung ketika dibawain beras dan amplop. Mungkin (yang mengusulkan agar ia diberi zakat tak tahu sebab dua orang anaknya tidak tinggal Bersama sang ibu).

 

Barangkali, lantaran ceramah yang disampaikan Zainudin MZ, hanya sebatas “janda dan anak yatim” – tanpa penjelasan detil. Maka ada yang menganggap janda dan anak yatim berhak menjadi mustahik. Padahal ada yang janda tetapi kaya, ada pula anak yatim justru mendapat warisan dari sang bapak. Saya pernah tahu ada orang yang ketika bapaknya meninggal, justru menjadi berada. Apa pasal, karena sang bapak telah menutup berbagai asuransi. Dan ketika sang kepala keluarga meninggal, istri dan anaknya mendapat santunan yang sangat besar. Ya, ketika sang pencari nafkah masih hidup, rumahnya Cuma ada renovasi kecil-kecilan. Tetapi ketika sang bapak meninggal – tak berlangsung lama sesudah itu – rumahnya malah direnovasi total. Ditingkat. Dan berubah 180 derajat.

***

Mengeluarkan zakat (baik shodakoh wajib atau tathawu) bukan sekedar asal “mengeluarkan”nya. Melainkan harus melihat “azas manfaat” hal tersebut. Bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Saya sering memberikan permisalan seperti ini. “Umpamanya saya baru menerima honor (saat honor belum lazim ditransfer) sebutlah satu juta rupiah. Kebetulan hari Jumat. Ketika jumatan di masjid Istiqlal, saya keluarkan 25 ribu (2,5 % dari sejuta) dimasukkan ke kotak amal masjid terbesar di Asia Tenggara itu. Secara hukum fikih sudah gugur kewajiban saya. Padahal (pada saat yang sama saya tahu) ada anak tetangga, misalnya, yang tak bisa membeli buku tulis yang harganya tak lebih dari 10 ribu. Tentunya jika yang 25 ribu saya berikan ke anak tetangga (untuk dibelikan buku tulis) akan lebih punya manfaat daripada saya cemplungin ke kotak amal di masjid. Namun, bukan berarti infak saya di masjid tak berarti. Melainkan boleh jadi tak sedikit orang yang memasukkan uang ke kotak amal (apalagi di masjid yang besar) dengan jumlah nominal  yang lebih banyak daripada sekedar 25 ribu

 

Memang, tidak mudah untuk mendeteksi “mustahik” bila tolak ukurnya tidak jelas. Apalagi jika kriteria miskin berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2025 didasarkan pada Garis Kemiskinan (GK), yaitu individu dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Rp609.160 atau sekitar Rp20.305 per hari. Maka, hampir dapat dipastikan, kita akan terkecoh dengan kriteria ini. Buktinya ada seorang anak yang nekad bunuh diri karena tak bisa membeli buku dan alat tulis yang nilai nominalnya sekitar 10 ribu.

****

Pengetahuan agama yang saya miliki, memang, tak seberapa. Namun, dari pengalaman yang pernah terjadi. Saya sangat yakin bahwa mengeluarkan zakat bukanlah sekedar menggugurkan kewajiban (hukum fikih) agama. Melainkan harus memberikan manfaat atas perintah agama tersebut dalam kehidupan sosial.

 

Karena itu, seharusnya, usulan penerimaan zakat untuk dialihkan penggunaannya guna menutupi mbg perlu dikaji ulang. Dan, harapan saya, untuk mengkajinya tak harus rapat atau musyawarah yang harus berbiaya tinggi. Khawatirnya untuk menentukan bahwa zakat boleh disalurkan ke mbg jutru menjadi “sesuatu’ yang baru lagi. menurut saya, cukuplah penentuan awal ramadan dan awal syawal yang harus melibatkan “orang yang dianggap kompeten” soal pergantian bulan hijriah. Sebab nyatanya tanpa harus ada sidang isbat, toh pergantian awal bulan hijriah selain dua bulan tersebut tak pernah bermasalah – tak pernah terjadi perbedaan penentuan awal bulan. Itu saja. *** humam s. chudori, alfakir

 

 

No comments:

Post a Comment