THE DJAKSA, LABIRIN PROSEKUTOR
*) Nasehat Bijak Lewat Cerita yang Bersahaja
Humam S. Chudori
Sebuah karya sastra, tentu
saja, hanyalah cerita rekaan sang pengarang. Entah yang disajikan dalam kemasan
cerpen, novelet, atau pun novel. Ia bukanlah sebuah berita tentang suatu
peristiwa yang terjadi dalam sebuah masyarakat. Sebuah karya sastra akan lebih
‘abadi’ ketimbang sebuah berita. Sebuah berita sekali pun sempat menjadi trending topic dalam waktu yang cukup
lama. Namun, berita tersebut biasanya akan terlewat setelah ada peristiwa lain
yang lebih aktual. Sedangkan karya sastra tidak demikian, ia tidak akan
‘terlupakan’ begitu saja kendati ada karya sastra baru lain yang diterbitkan
kemudian.
Pun, sebuah novel (realis)
bukan pula sebuah catatan kisah nyata. Kendati bisa saja alur cerita yang
disuguhkan ada ‘kemiripan’ peristiwa dalam kisah nyata. Sebab sebuah novel
hanya cerita rekaan yang ada dalam benak sang pengarang. Bukan sesuatu yang
bersifat nyata. Novel bagaimana pun juga bukanlah ‘fotocopy’ kisah nyata yang
dituangkan dalam keindahan bertutur dengan bahasa tulisan.
Berbeda dengan kisah nyata atau sebuah berita peristiwa.
Sebuah novel tidak saja ingin menyajikan sebuah ‘peristiwa’ dengan bahasa yang
lebih memukau. Bukan hanya ingin memberi hiburan kepada pembaca. (Ingat bahwa
setiap karya seni – tak terkecuali seni sastra – salah satu ‘misi’ yang
dibawanya adalah memberikan hiburan). Tetapi, yang paling utama dalam sebuah
karya sastra adalah berusaha memberikan ‘pesan moral’ kepada pembacanya.
Sebuah novel yang baik, tentu saja, akan memberikan
pencerahan batin kepada sang pembaca. Sehingga ketika seseorang usai membaca
sebuah novel ia akan merenungkan moral
message yang telah disampaikan sang
novelis. Hal ini bisa terjadi, jika, pertama
novel yang dibaca bukan sekedar menyuguhkan cerita. Novel yang merupakan ‘santapan rohani’
seyogyanya juga seperti santapan jasmani harus bergizi dan ‘aman dikonsumsi’.
Kalau dalam istilah agama mesti halalan thoyibah. Karena tak sedikit novel yang
sudah pernah ada justru mengeksploitasi nafsu rendah manusia. Hanya menyuguhkan
bahasa yang puitis yang tidak memberi energi positif bagi penikmatnya.
Kedua, ketika
menyantap sajian rohani ini tidak sekedar membaca. Tidak hanya ingin tahu jalan
ceritanya. Tidak cuma mengunyah kalimat-kalimat yang menjadi kesatuan yang utuh
dalam novel. Melainkan berusaha untuk menangkap ‘pesan moral’ yang tersirat. Moral message yang dibaca tidaklah
dianggap sebagai bagian alur cerita.
Hal yang demikian inilah, barangkali, yang mengilhami Nurrokhman Takwad – biasa dipanggil dengan
sebutan Mas Nur – menulis sebuah novel yang berkisah tentang seorang jaksa
dengan segala macam romantikanya.
Novel yang diberi judul The Djaksa, labirin prosekutor
(diterbitkan PT MCI Depok, Jawa Barat) ini berkisah tentang Samara Kindi yang
dimulai sejak mendapatkan pendidikan, diangkat menjadi jaksa, hingga
mendapatkan tugas di beberapa tempat yang berbeda-beda. Mulai dari tempat
terpencil dekat negara jiran, di pusat, hingga di sebuah pulau yang sangat “angker”
bagi narapidana. Lokasi di tempat biasanya pelanggar hukum mendapatkan
eksekusi.
Karena itu, tidak heran jika Samara Kindi menemukan
berbagai masalah hukum yang terjadi di dunia peradilan. Baik yang berhubungan
dengan kriminalitas, narkoba, serta terorisme hingga korupsi. Bahkan ia pun
menemukan adanya salah vonis terhadap orang yang tak bersalah tetapi harus
menjalani hukuman. Meski yang terakhir ini ia hanya menemukannya dalam bentuk berita
di koran. Karena peristiwa ini terjadi jauh sebelum Samara Kindi resmi menjadi
seorang penegak hukum.
Betapa tidak, Samara Kindi pernah mendapatkan pesan dari Jaksa Agung
tentang sikap seorang jaksa dalam
menangani masalah. “Tegakkan aturan,
senyum harus tetap mengembang,
menyapa dengan ramah, menanyakan latar belakangnya, menjelaskan dakwaan, jangan
lupa tetap beri semangat mereka. Bila perlu nasehati dengan pendekatan
keagamaan,” demikian jaksa agung menasehati Samara Kindi (tokoh sentral dalam
novel ini). Pun, Jaksa Agung tidak lupa
mengingatkan dengan kalimat “Lebih baik melepas seribu penjahat daripada
menghukum satu orang tak bersalah.” (halaman 26).
Namun, kenyataan tidaklah demikian. Samara Kindi tak
mampu berbuat apa pun, usai membaca berita tentang bebasnya dua narapidana yang
tak bersalah (setelah menjalani hukuman hingga bertahun-tahun). Dua orang
narapidana tersebut menjadi korban salah vonis. Ya, Samara Kindi hanya bisa
membatin. “Siapa yang disalahkan, yang
bertanggungjawab? Apa sanksinya bagi penegak hukum yang telah membuat seseorang
di penjara bertahun-tahun menanggung perbuatan yang nggak dilakukannya? Apa
sanksinya bagi para penegak hukum yang telah keliru? Padahal kekeliruan
administratif dalam proyek pembangunan aja bisa kena pasal korupsi.”
(halaman 77).
Untunglah, Samara Kindi seorang yang religius. Hingga ia
bertekad untuk melakukan ijtihad dan berserah diri kepada Allah jika menangani
masalah. Sebab saat itu harus menahan seorang anggota Dewan yang setelah ia
tahu, anggota Dewan sesungguhnya tidak sepenuhnya bisa disebut melakukan korupsi.
Dan, pertanyaan-pertanyaan yang menggumpal dalam benak Samara Kindi akhirnya
terjawab sudah, ketika ia mendengar kabar pengadilan negeri melepaskan Pak
Dewan dari segala tuntutan dan dikeluarkan dari tahanan. Pengadilan memutuskan onslag
van recht vervolging (putusan
lepas, yakni segala tuntutan hukum atas perbuatan terdakwa yang dilakukan
terdakwa dalam dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena
perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana).
Samara Kindi merasa lega karena ia tahu persis siapa
sebenarnya Pak Dewan (yang menjadi anggota Dewan karena ketokohannya, bukan
karena yang bersangkutan seorang
politisi layaknya seorang anggota dewan). Kepolosan, keluguan, kejujuran,
keikhlasan dalam menjalani hidup serta keadaan ekonomi Pak Dewan diketahui
secara persis oleh Samara Kindi saat membawa surat panggilan kepada Pak Dewan.
Hal ini yang membuat Samara Kindi mengalami pergulatan batin yang luar biasa.
Hingga ia pun sempat menceritakan kepada atasannya. Tak lupa pula ia
mempertanyakan kenapa Pak Dewan harus ditahan padahal hari petama dilakukan
pemeriksaan sebagai saksi. Namun, jawaban sang atasan sangat simple dan
mengejutkan. Seolah-olah tidak mau tahu apa yang telah disampaikan Samara
Kindi. Penahanan itu hak penyidik. Dan Penyidik punya alasan subyektif.
Meskipun mendapat jawaban yang mungkin tak berkenan bagi
Samara Kindi. Tetapi, ia tak mungkin menyanggah perintah itu. Dan, ia tetap melaksanakan tugasnya. Mengantarkan Pak
Dewan hingga depan pintu jeruji besi. Sebagai penegak hukum, ia harus mematuhi
hukum.
***
Seperti yang sudah saya paparkan di atas, bahwa Samara
Kindi menangani berbagi kasus hukum. Tak terkecuali kasus narkoba. Novel The
Djaksa Labirin Prosekutor juga
membicarakan kasus narkoba. Yang menarik dari novel ini karena ia tidak
menyodorkan pasal-pasal tentang undang-undang psikotropika. Melainkan justru
yang dijadikan narasi adalah tentang efek negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang
haram ini terhadap penggunanya.
Novel ini mampu menjabarkan dengan bahasa yang lugas, sederhana,
tidak bertele-tele, dan mudah dicerna oleh pembaca awam sekali pun. Bagaimana
kerugian yang akan dialami oleh seseorang sudah punya ketergantungan dengan
narkoba. The Djaksa labirin prosekutor
tak hanya sekedar mengatakan bahwa benda terlarang itu merusak badan. Tidak
Cuma menjabarkan bahwa pemakai narkoba pun bisa dihukum. Tidak ada dengan
penjelasan yang super njlimet. Dengan istilah-istilah kedokteran atau
unsur-unsur kimia yang dapat menyebabkan seorang pengguna narkoba akan
mengalami penderitaan, misalnya.
Hal ini dapat dibaca pada kisah yang dialami Rudian – teman sma Samara
Kindi – yang berakhir dengan tragis. Tragis bukan hanya karena semata-mata oleh
akibat buruk narkoba pada tubuhnya. Melainkan ia meninggal karena ternyata
Rudian dibunuh oleh jaringan pengedar barang terlarang itu. Gara-garanya
setelah Rudian bertobat (tak menggunakan narkoba), ia menjadi relawan gerakan memerangi
narkoba dan HIV/AIDS.
Moral
message yang tertuang dalam alur yang menceritakan peristiwa yang menimpa
Rudian menjadi ‘nasehat’ bagi pembaca tentang alasan mengapa narkoba
dilarang. Ia menjadi barang haram dan pembaca tidak merasa sedang digurui. Ia
tidak seperti stiker atau spanduk yang tersebar dengan tulisan “Katakan tidak
pada Narkoba”, “Daerah bebas narkoba,” atau “Say No to Drugs,” dan kalimat-kalimat himbauan semacam itu. Betapa
tidak, saya pernah melihat di rumah seseorang yang ada sticker “Say No to Drugs” tetapi penghuninya
tertangkap tangan tengah mengonsumsi narkoba.
Usai membaca The Djaksa Labirin Prosekutor, saya membayangkan andaikata
pembaca novel ini mau merenungkan moral
message-nya. InsyaAllah tidak akan pernah
ada yang berani berurusan dengan narkoba. Meskipun – andaikata – tidak akan
berurusan dengan hukum. Lantaran akibat buruk yang akan dialami sangat
mengerikan. Bahkan selalu akan dijadikan target para pengedar barang haram ini
dipaparkan dalam novel ini.
Dan, ternyata, para pengedar barang terlarang ini sangat licin. Selalu
berupaya untuk tidak tersentuh hukum. Bahkan kalau perlu melakukan perlawanan
hukum. Hingga penegak hukum bisa
terkecoh. Bahkan Samara Kindi mengetahui kalau Rudian dibunuh oleh jaringan
pengedar narkoba yang diotaki oleh Chen juga terlambat.
***
Peristiwa lain yang menarik adalah ketika Samara Kindi menemui seorang
teroris, Gabriel, yang hendak dieksekusi. Dalam percakapan itu Gabriel
menyatakan akan kebenaran yang diyakininya. Namun, Samara Kindi tidak
sependapat dengan Gabriel. Sayang, Samara Kindi tak berusaha untuk mendapatkan
informasi tentang keyakinan Gabriel lebih jauh. Bahkan sebelum Gabriel menerangkan
alasan melakukan teror Samara Kindi
meninggalkan sang teroris. Andaikata Gabriel diberi kesempatan memberikan
jawaban atas setiap pernyataan Samara Kindi. Barangkali ini bisa jadi masukan
buat pemerintah. Kenapa orang sampai melakukan teror hingga menyebabkan orang
tak berdosa ikut menjadi korban. Atau bisa jadi ada sesuatu yang sulit untuk
dijabarkan sang penulis novel. Dan, tentu saja, Nurrokhman
Takwad punya alasan tersendiri untuk tidak mendetailkan percakapan itu.
Sebagai sebuah novel, The Djaksa Labirin Prosekutor, sangat layak untuk
dibaca oleh masyarakat luas. Karena disajikan dengan sangat bersahaja. Sederhana.
Artinya apa pun latar pendidikan pembaca, insyaAllah, akan bisa mencernanya. Ia
tidak banyak catatan kaki seperti novel Laskar Pelangi (Andre Herata) yang akan
membuat pembaca berlelah-lelah untuk menoleh foot note. Meski berkisah tentang
dunia peradilan Nurrokhman Takwad sama sekali tidak menyodorkan pasal-pasal
yang ada dalam KUHAP, KUHP, atau peraturan lainnya. Pun setting ceritanya tak
berada di awang-awang atau di luar negeri. Novel ini mengambil setting cerita
dengan lingkungan pembaca.
Memang. Permasalahan hukum demikian kompleks. Hingga tak mungkin dapat
ditulis semuanya dalam novel yang tidak
tebal ini. Padahal, begitu banyak persoalan yang bisa dikupas dan menarik untuk
diceritakan dalam buku semacam ini. Misalnya, bagaimana jika sekiranya sang
tokoh harus menangani masalah-masalah wong
cilik yang terpaksa melakukan kejahatan karena himpitan ekonomi. Mungkin
peristiwa ada orang yang mencuri tiga buah
kakao, pencuri setandan pisang, kakek yang mengambil pohon mangrove untuk
dijadikan kayu bakar, atau yang semacamnya. Karena kasus-kasus semacam bisa dijadikan
semacam inspirasi untuk melengkapi problematika hukum di negeri ini (tentunya
dikembangkan dalam bentuk fiksi yang akan memberi ‘pesan moral’ kepada aparat
penegak hukum. Sebab hal semacam inilah yang membuat masyarakat menganggap
bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Tetapi, tumpul ke atas.) Toh, sebetulnya,
jaksa juga manusia yang punya nurani, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, dan bisa menduga apa yang akan terjadi terhadap orang yang didakwa
bersalah. Meskipun di sisi lain, seorang jaksa juga tak mungkin tak
melaksanakan aturan.
Saya katakan kasus-kasus semacam ini menarik untuk dimasukan dalam novel
The Djaksa, Labirin Prosekutor. Kenapa
demikian? Karena novel ini menerangkan bahwa korupsi ada dua jenis. Yakni
korupsi by need dan korupsi by greed. Nah, kasus-kasus yang saya paparkan tadi
tentunya bisa dikategorikan pencurian by
need. Dalam novel ini, tentu saja, tidak harus Samara Kindi yang menangani.
Namun, bisa jadi bahan renungannya agar tidak gampang menjatuhkan tuntutan jika
harus menangani kasus semacam ini. Nah, tentunya Mas Nur bisa mengolahnya
dengan pergulatan batin yang dialami oleh Samara Kindi. Karena jaksa dalam
tokoh ini berusaha untuk ngewongke wong –
memanusiakan manusia. Mungkin karena sering melaksanakan shalatul lail,
misalnya.
Andaikata Mas Nur lebih sabar dalam menggarap novel ini. Ia akan menjadi
lebih menarik. Misalnya, ketika ia harus menahan Pak Dewan yang tampak tegar.
Tapi ketika aku memegang tangannya terasa dingin dan gemetar. Aku rangkul Pak
Dewan dst. Pada bagian ini, Mas Nur bisa mengeksplorasi perasaan Samara Kindi.
Mendramatisirnya dengan mempermainkan batin sang jaksa. Dengan membayangkan apa
yang akan dialami oleh keluarga Pak Dewan. Atau nasib tetangga Pak Dewan yang
kadang-kadang minta sumbangan untuk membayar sekolah anaknya. Apakah dirinya
berdosa atau tidak menjalankan tugas semacam ini, dan seterusnya.
Sebagai sebuah karya fiksi yang berusaha “memotret” kehidupan Jaksa. Novel ini cukup
menarik untuk dijadikan bacaan. The Djaksa Labirin Prosekutor tak hanya memuat
masalah yang berhubungan dengan kasus-kasus hukum saja. Melainkan juga ada
sisi-sisi kemanusiaan yang diungkap di sana. Masalah cinta yang tak terealisir.
Kendati hanya menjadi pelengkap cerita.
Yang tak kalah menariknya, dan ini menjadi antiklimaks cerita, tatkala sang
Jaksa harus menangani kasus Borte – orang nomor satu di sebuah perusahaan
raksasa untuk memenangkan perusahaan dalam sebuah proyek pemerintah. Tak
sedikit upaya Borte lewat kaki tangannya (pengacara Dery, sejumlah oknum
pejabat, hingga preman dan media massa) terus melakukan upaya memengaruhi
Samara Kindi. Mulai dari upaya menyuap, melakukan teror, pressure dengan
mengerahkann sejumlah orang, hingga melakukan fitnah lewat media massa terhadap
sang Jaksa. Tak hanya itu, Borte pun melakukan pembunuhan karakter terhadap
Samara Kindi. Dan, Samara Kindi benar-benar merasa tak berdaya. Untung saja, ia
masih memiliki orangtua tempat ia bisa mengadu. Kendati pada akhirnya ia tak
pernah mencerritakan problem yang dialaminya. Namun, wejangan sang bapak mampu
membuat Samara Kindi menjadi lebih tegar menghadapi kenyataan. Apalagi mantan
jaksa Agung juga memberi spirit dengan menyuruhnya mengikuti wejangan bapaknya.
“Kalaupun manfaat dan berkahnya tidak kamu nikmati sekarang, mungkin nanti.
Atau istri dan anak-anakmu nanti yang nikmatin. Atau bahkan cucu-cucumu nanti
yang nikmatin,” kata mantan jaksa Agung. (halaman 217). Sebuah wejangan yang
sangat bersahaja, namun penuh makna dan patut jadi bahan renungan hidup.
Dengan alur cerita yang tidak terlalu ruwet seperti yang saya bayangkan
sebelum membacanya. Novel ini insyaAllah dapat menyadarkan masyarakat agar tak
perlu berurusan dengan meja hijau. Sebab jika sudah berurusan dengan meja hijau
ini dan dinyatakan bersalah. Hingga harus menjalani hukuman (masuk hotel
prodeo). Maka seumur hidupnya akan menderita. Penderitaan ini karena adanya hukuman sosial
(tentu saja yang masih meyakini malu merupakan bagian dari iman). Dan, hukuman
ini justru baru akan dimulai ketika sudah dibebaskan dari penjara. Lantaran
yang bersangkutan akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Tragisnya
seringkali masyarakat tak mau tahu bahwa sebetulnya yang bersangkutan belum
tentu bersalah. Seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu di daerah
Bekasi. Hingga salah seorang dari dua orang yang menjadi korban salah vonis itu
kehilangan semangat hidup. Dan ingin segera meninggal. Dan Allah mendengarkan
keinginannya.
Sebagai penutup perbincangan ini saya ingin mengutip syair Ebiet G. Ade
yang diberi judul “Kalian Dengarkah Keluhanku” mungkin mewakili perasaan dan
nasib mantan napi. Hingga sulit untuk mendapatkan penghidupan setelah bebas
dari penjara. Setelah menjalani hukuman.
Dari pintu ke pintu
Kucoba tawarkan nama
Demi terhenti tangis anakku
Dan keluh ibunya
Tetapi nampaknya semua mata
Memandangku curiga
Seperti hendak telanjangi
Dan kulit jiwaku
Apakah buku diri ini selalu
hitam pekat
Apakah dalam sejarah orang
mesti jadi pahlawan
Sedang Tuhan di atas sana
tak pernah menghukum
Dengan sorot mata yang
lebih tajam dari matahari
Kemanakah sirnanya
Nurani embun pagi
Yang biasanya ramah
Kini membakar hati
Apakah bila terlanjur salah
Akan tetap dianggap salah
Tak ada waktu lagi benahi
diri
Tak ada tempat lagi untuk kembali
Ada ungkapan yang sangat populer di kalangan masyarakat –
terutama di dunia medis – bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati.
Mudah-mudahan buku ini bisa memberikan kesadaran bagi pembacanya agar jangan
sampai terseret ke meja hijau. Apalagi sampai dijatuhi hukuman kurungan,
misalnya. Sebab kalau sudah pernah masuk hotel prodeo. Maka, bukan tak mungkin,
seseorang akan mengalami ‘nasib’ seperti yang digambarkan Ebiet G. Ade di atas.
Dengan kata lain, novel The Djaksa Labirin Prosekutor ini
diharapkan dapat “mencegah” seseorang dari perbuuatan yang melawan hukum –
entah untuk urusan kriminal, narkoba, hingga korupsi. InsyaAllah.
Agar tidak penasaran, kiranya, akan lebih baik jika kita membaca sendiri
novel The Djaksa, Labirin Prosekutor ini.***Humam S. Chudori, penyair,
cerpenis dan novelis, tinggal di Tangerang Selatan
*) makalah ini
disajikan dalam diskusi dan bedah buku novel The Djaksa Labirin Prosekutor,
karya Nurrokhman Takwad di Kejaksaan
Agung RI, Jakarta, 23 Februari 2017
No comments:
Post a Comment