ZAKAT DAN EMBEGE
Jika memang benar,
ada usulan agar zakat digunakan untuk menutup kekurangan mbg, kiranya perlu
untuk diuji pemahaman yang bersangkutan terhadap keilmuan (agama) orang
tersebut. Sebab zakat (baik yang wajib maupun yang sunah) bukanlah sekedar menggugurkan
kewajiban (mengeluarkan harta yang diperoleh secara halal untuk diberikan
kepada mustahik – fukoro, masakin, amilin, muallaf, riqob, ghorimin, ibnu
sabil, dan sabilillah) dalam beragama.
Untuk memahami
kriteria mustahik ini juga tidak asal-asalan, tidak boleh dipahami secara
letterlijk, secara tekstual. Orang yang memahami delapan asnaf (mustahik) secara
tekstual pernah saya temui ketika pertama kali menjadi panitia zakat (tahun 1990)
di kompleks perumahan tempat saya tinggal. Orang itu memahami kata “ghorimin”
secara tekstual. Yakni orang yang punya hutang. Nah, orang tersebut Adalah salah
satu dari panitia zakat, sebut saja Namanya Z. dia bilang bahwa semua penghuni
rumah di kompleks perumahan Adalah orang -orang yang tergolong mustahik (dalam
hal ini ghorimin) kecuali dua orang. Alasannya yang dua orang tersebut membeli
rumah dengan cash. Sementara yang lainnya masih kredit – dan ini dianggapnya
sebagai orang yang berhutang. Karena berhutang maka dianggap sebagai golongan “ghorimin”
Terpaksa saya harus
menjelaskan panjang lebar terhadap Z, tentang pemahamannya terhadap maksud kata
ghorimin ini. entah kenapa, setelah mendapat sanggahan saya, Z ngambek. Mengundurkan
diri dari kepanitiaan zakat.
Sebelumnya, saya punya
teman - seorang pengurus musholla. Orang ini pun berusaha mengakali golongan “Ghorimin.”
Menurut pengakuannya sendiri, ia selalu memperbaiki tempat ibadah yang
diurusnya setiap kali menjelang Ramadan. Ia akan berhutang ke toko material
bangunan. Nah, ketika menjelang akhir Ramadan, ia akan mengambil “jatah”
sebagai ghorimin – saat panitia zakat (fitrah dan maal), infak, dan shadakah akan
membagikan penerimaan pemasukan dari “hak untuk 8 golongan mustahik” tersebut. Karena
musholla berstatus ghorimin.
Dua peristiwa di
atas benar-benar terjadi.
Kejadian lain yang
juga saya alami, saat menyerahkan “hak mustahik” ke seorang ibu (janda) di
kompleks perumahan tersebut. Saya didamprat habis-habisan oleh Perempuan tua
itu. Saya dianggap melecehkannya. Ibu tersebut tersinggung ketika saya
menyerahkan beras dan amplop berisi uang pada malam lebaran. “Kamu menganggap
apa saya? Siapa panitia yang menyuruh kamu kemari? Apa mentang-mentang saya
janda ……. Bla….bla….bla… Sudah bawa lagi sana! Kembalikan ke panitia, kasihkan
sama orang yang lebih pantas.”
Untunglah, saat
itu saya punya jawaban untuk menghindar bahwa saya bukan panitia, melainkan Cuma
disuruh membagikan saja. Maklum saat itu saya pun masih bujangan, sang ibu pun
percaya dengan jawaban saya. Dan tanpa banyak berkata-kata saya pamit. Membawa “hak
mustahik” tersebut dikembalikan ke panitia.
Beberapa bulan
kemudian saya baru ngeuh, yang mengusulkan agar ibu yang janda itu diberikan
zakat (fitrah dan maal) terpengaruh oleh ceramah dai sejuta ummat (KH Zainudin
MZ) yang sering diputar di toko kaset/ diputar di radio. Bahwa dai kondang ini
sering melontarkan kalimat yang bunyinya kira-kira “Ingatlah kita, masih banyak
janda-janda, anak-anak yatim dan fakir miskin yang perlu kita santuni, dst ….dst”
Rupa-rupanya
panitia zakat yang mengusulkan sang janda tersebut diberi zakat, hanya berdasarkan
kalimat Zainudin MZ. Padahal, janda yang saya datangi itu (kendati tinggal
sendiri di rumahnya) hidupnya sudah ditanggung dua orang anaknya (yang secara
ekonomi ternyata cukup mapan) kendati saat itu rumahnya masih utuh – belum direnovasi
– masih bertegel abu-abu, belum diplester, belum ada pagar, seperti kebanyakan
rumah pada saat itu. Tak heran, apabila Perempuan tua itu tersinggung ketika
dibawain beras dan amplop. Mungkin (yang mengusulkan agar ia diberi zakat tak tahu
sebab dua orang anaknya tidak tinggal Bersama sang ibu).
Barangkali,
lantaran ceramah yang disampaikan Zainudin MZ, hanya sebatas “janda dan anak
yatim” – tanpa penjelasan detil. Maka ada yang menganggap janda dan anak yatim
berhak menjadi mustahik. Padahal ada yang janda tetapi kaya, ada pula anak yatim
justru mendapat warisan dari sang bapak. Saya pernah tahu ada orang yang ketika
bapaknya meninggal, justru menjadi berada. Apa pasal, karena sang bapak telah
menutup berbagai asuransi. Dan ketika sang kepala keluarga meninggal, istri dan
anaknya mendapat santunan yang sangat besar. Ya, ketika sang pencari nafkah
masih hidup, rumahnya Cuma ada renovasi kecil-kecilan. Tetapi ketika sang bapak
meninggal – tak berlangsung lama sesudah itu – rumahnya malah direnovasi total.
Ditingkat. Dan berubah 180 derajat.
***
Mengeluarkan zakat
(baik shodakoh wajib atau tathawu) bukan sekedar asal “mengeluarkan”nya.
Melainkan harus melihat “azas manfaat” hal tersebut. Bukan sekadar menggugurkan
kewajiban. Saya sering memberikan permisalan seperti ini. “Umpamanya saya baru
menerima honor (saat honor belum lazim ditransfer) sebutlah satu juta rupiah.
Kebetulan hari Jumat. Ketika jumatan di masjid Istiqlal, saya keluarkan 25 ribu
(2,5 % dari sejuta) dimasukkan ke kotak amal masjid terbesar di Asia Tenggara
itu. Secara hukum fikih sudah gugur kewajiban saya. Padahal (pada saat yang
sama saya tahu) ada anak tetangga, misalnya, yang tak bisa membeli buku tulis
yang harganya tak lebih dari 10 ribu. Tentunya jika yang 25 ribu saya berikan ke
anak tetangga (untuk dibelikan buku tulis) akan lebih punya manfaat daripada
saya cemplungin ke kotak amal di masjid. Namun, bukan berarti infak saya di
masjid tak berarti. Melainkan boleh jadi tak sedikit orang yang memasukkan uang
ke kotak amal (apalagi di masjid yang besar) dengan jumlah nominal yang lebih banyak daripada sekedar 25 ribu
Memang, tidak
mudah untuk mendeteksi “mustahik” bila tolak ukurnya tidak jelas. Apalagi jika
kriteria
miskin berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada
Maret 2025 didasarkan pada Garis
Kemiskinan (GK), yaitu individu dengan pengeluaran per kapita
per bulan di bawah Rp609.160 atau sekitar Rp20.305 per hari. Maka, hampir dapat dipastikan, kita akan terkecoh
dengan kriteria ini. Buktinya ada seorang anak yang nekad bunuh diri karena tak
bisa membeli buku dan alat tulis yang nilai nominalnya sekitar 10 ribu.
****
Pengetahuan agama
yang saya miliki, memang, tak seberapa. Namun, dari pengalaman yang pernah
terjadi. Saya sangat yakin bahwa mengeluarkan zakat bukanlah sekedar
menggugurkan kewajiban (hukum fikih) agama. Melainkan harus memberikan manfaat
atas perintah agama tersebut dalam kehidupan sosial.
Karena itu,
seharusnya, usulan penerimaan zakat untuk dialihkan penggunaannya guna menutupi
mbg perlu dikaji ulang. Dan, harapan saya, untuk mengkajinya tak harus rapat
atau musyawarah yang harus berbiaya tinggi. Khawatirnya untuk menentukan bahwa
zakat boleh disalurkan ke mbg jutru menjadi “sesuatu’ yang baru lagi. menurut
saya, cukuplah penentuan awal ramadan dan awal syawal yang harus melibatkan “orang
yang dianggap kompeten” soal pergantian bulan hijriah. Sebab nyatanya tanpa
harus ada sidang isbat, toh pergantian awal bulan hijriah selain dua bulan
tersebut tak pernah bermasalah – tak pernah terjadi perbedaan penentuan awal
bulan. Itu saja. *** humam s. chudori, alfakir